Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Polsek Malaka Barat
Catatan Whisnu - Menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesiaadalah negara hukum”. Artinya Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat). Oleh karena itu,semua elemen yang menyangkup dalam negara baik itu aparatur negara, aparat penegak hukum dan masyarakat umumnya harusnya menjunjung tinggi keberlakuan hukum dan ikut serta dalam menegakkan hukum itu sendiri. Penerapan dari menjunjung tinggi hukum ini merupakan salah satu upaya sangat baik dalam meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat di negara tersebut dalam hal ini khususnya Negara Indonesia, dengan cara menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan juga memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan baik dalam perkembangan globalisasi yang modern. Dalam menegakkan hal ini tentulah ada faktor penghambatnya, salah satu penghambat ini berjalan dengan tidak baik adalah karena tingginya kejahatan (Ali & Lukman, 2019).
Masalah kejahatan adalah gejala yang normal pada masyarakat kota maupun desa, sepanjang pengendalian berdasarkan hukum yang berlaku tidak dilampaui oleh tingkat kejadiannya. Kejahatan dapat timbul dari akibat ketidak-puasan individu maupun kelompok terhadap pencapaian pemenuhan kebutuhan hidupnya. Angka kejahatan dalam kehidupan manusia ini sangatlah besar dan termasuk dalam gejala sosial yang akan selalu di hadapi oleh setiap manusia, masyarakat dan negara pada umumnya. Begitu besarnya kejahatan ini dibuktikan kenyataan bahwa kejahatan tidak dapat diberantas habis tapi hanya dapat dicegah dan diminimalisir. Kejahatan perlulah mendapatkan perhatian yang seriusmengingat efek dan kerugian yang di timbulkannya, yang berdampak merugikan negara, masyarakat maupun individu(Adnyana, 2020; Ali & Lukman, 2019).
Indonesia merupakan salah satu Negara yang kerap sekali terjadi tindak pidana salah satunya tindak pidana penganiayaan, baik penganiayaan berat maupun ringan (Susanty & Julqurniati, 2019) . Menurut yurisprudensi, Penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, dan luka (Soesilo, 1991).
Berdasarkan Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XX yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yaitu mulai dari Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 KUHP yang menegaskan bahwa: Didalam Pasal 351 - 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan ada 5 (lima) golongan penganiayaan : 1) Penganiayaan Biasa merupakan perbuatan dengan sengaja melukai atau menimbulkan rasa sakit pada orang lain; 2 Penganiayaan Ringan merupakan Perbuatan yang tidak mengakibatkan korban aniaya berhalangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian; 3) Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu merupakan perbuatan yang dilakukan dengan dipikirkan lebih dulu; 4) Penganiayaan Berat merupakan Perbuatan yang dapat menimbulkan luka berat atau parah pada orang lain sehingga terhalangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian;5) Penganiayaan Berat yang direncanakan terlebih dahulu merupakan perbuatan yang dilakukan dengan dipikirkan lebih dahulu untuk menimbulkan luka berat terhadap korban yang di aniaya (Novriansyah et al., 2017).
Penyelesaian kasus hukum pidana dengan adanya Polsek bisa menghindari adanya main hakim sendiri, penyelesaian secara sepihak dan menghindari ketidakadilan. Polsek bertugas untuk mengatasi masalahmasalah yang ada. Melalui Polsek ini keadilan bisa ditegakan, kerja sama antara pemerintah Desa dengan Polsek sangatlah diperlukan guna penanganan kasus hukum yang ada (Patmawati & Suyitno, 2013).
***
Selengkapnya dapat dibaca disini...
Post a Comment for "Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Polsek Malaka Barat"